Keterlibatan
dan posisi Indonesia dalam proses perundingan DDA didasarkan pada kepentingan
nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding Indonesia bergabung dengan
beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11,
yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif
dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang
mengedepankan pencapaian development objectives dari DDA. Indonesia juga
senantiasa terlibat aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia,
seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan
aturan WTO yang mengatur perdagangan multilateral.
Indonesia
selaku koordinator G-33 juga terus melaksanakan komitmen dan peran
kepemimpinannya dengan mengadakan serangkaian pertemuan tingkat pejabat teknis
dan Duta Besar/Head of Delegations, Senior Official Meeting dan Pertemuan
Tingkat Menteri; baik secara rutin di Jenewa maupun di luar Jenewa. Hal ini
bertujuan demi tercapainya kesepakatan yang memberikan ruang bagi negara
berkembang untuk melindungi petani kecil dan miskin. Sebagai koalisi negara
berkembang, G-33 tumbuh menjadi kelompok yang memiliki pengaruh besar dalam
perundingan pertanian; anggotanya saat ini bertambah menjadi 46 negara.
Indonesia
menilai bahwa apa yang sudah disepakati sampai saat ini (draf modalitas
pertanian dan NAMA) merupakan basis yang kuat bagi perundingan selanjutnya yang
sudah mencapai tahap akhir. Dalam kaitan ini, adanya upaya untuk meninjau
kembali kesepakatan umum yang sudah dicapai diharapkan tidak akan mengubah
keseimbangan yang ada dan backtracking kemajuan yang sudah berhasil dicapai.
Negara-negara
anggota diharapkan bersikap pragmatis dan secepatnya menyelesaikan Putaran Doha
berdasarkan tingkat ambisi dan balance yang ada saat ini. Selanjutnya,
diharapkan negara-negara anggota ini membicarakan ambisi baru pasca-Doha,
walaupun adanya dorongan dari negara maju untuk meningkatkan level of ambition
akses pasar Putaran Doha melebihi Draf Modalitas tanggal 6 Desember 2008.
Indonesia memiliki kepentingan untuk tetap
aktif mendorong komitmen WTO untuk melanjutkan perundingan Doha. Indonesia
terbuka atas cara-cara baru untuk menyelesaikan perundingan dengan tetap
mengedepankan prinsip single undertaking dan mengutamakan pembangunan bagi
negara berkembang dan LDCs.
Posting Komentar