Pengertian Kota
Kota adalah bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan nonalami dengan gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogen.
Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen. Keheterogenan masyarakat kota terdapat dalam hal mata pencarian, agama, adat, dan kebudayaan.
Klasifikasi Kota
Kota dapat dikelompokkan sebagai berikut.a) Berdasarkan jumlah penduduk, kota dapat diklasifikasikan, menjadi berikut ini.
(1) Megapolitan, yaitu kota yang jumlah penduduknya di atas 5 juta orang.
(2) Metropolitan, yaitu kota yang jumlah penduduknya antara 1 - 5 juta orang. Metropolitan disebut juga Kota Raya.
(3) Kota besar, yaitu kota yang jumlah penduduknya antara 500.000 - 1 juta orang.
(4) Kota sedang, yaitu kota yang jumlah penduduknya antara 100.000
500.000 orang.
(5) Kota kecil, yaitu kota yang jumlah penduduknya antara 20.000
100.000 orang.
b) Berdasarkan peranan dan fungsi pelayanan dalam menunjang per- tumbuhan ekonomi nasional, kota diklasifikasikan menjadi berikut ini.
(1) Kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan nasional adalah kota atau daerah perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan nasional. Kota tersebut merupakan tempat keluar masuknya arus barang dan jasa, produksi dan distribusi, transportasi untuk mencapai beberapa kawasan provinsi. Contoh kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan kota adalah kota metropolitan.
(2) Kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah adalah kota atau daerah perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan beberapa kawasan kabupaten; merupakan pusat pelayanan beberapa kawasan kabupaten; merupakan pusat pelayanan jasa, produksi dan distribusi, transportasi antarkawasan kabupaten. Contoh kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah adalah kota besar.
(3) Kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal adalah kota atau daerah perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan beberapa kawasan dalam kabupaten. Contoh kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal adalah kota sedang dan kota kecil.
(4) Kota yang mempunyai fungsi khusus adalah kota atau daerah per- kotaan yang mempunyai tugas pelayanan khusus dalam menunjang pengembangan sektor strategis, sektor ekonomis tertentu, menunjang pengembangan wilayah baru, dan berfungsi sebagai daerah penyangga pertumbuhan pusat kegiatan yang sudah ada.
3) Lokasi Pusat Kegiatan
Lokasi pusat kegiatan dapat digolongkan menjadi dua, sebagai berikut.
a) Pusat kota (intikota), yaitu pusat kegiatan dari kota itu. Kegiatan-kegiatan tersebut, misalnya sebagai berikut:
(1) kegiatan ekonomi, yaitu dengan adanya pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan, dan sebagainya;
(2) kegiatan politik, yaitu dengan adanya gedung-gedung peme- rintahan, misalnya kantor DPR, kantor DPRD, gubernuran, dan sejenisnya dengan segala kegiatannya tentang pemerintahan;
(3) kegiatan kebudayaan, yaitu adanya gedung-gedung pertunjukan budaya dengan segala fasilitasnya;
(4) kegiatan pendidikan,yaitu sekolah dari tingkat TK sampai dengan Perguruan Tinggi, maupun dalam segala macam kursus keterampilan;
(5) kegiatan hiburan dan rekreasi, tempat-tempat hiburan, misalnya bioskop dan taman-taman kota untuk rekreasi.
b) Selaput intikota, yaitu lokasi pusat kegiatan yang berada di pinggir (luar) intikota yang merupakan perluasan atau pemekaran kota. Selaput intikota terjadi karena di dalam kota itu, kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Selaput intikota meliputi suburban, suburban fringe, dan urban fringe.
4) Tata Ruang Kota
Secara keseluruhan, wilayah daerah kekotaan dapat digambarkan sebagai berikut.Penjelasan wilayah kekotaan adalah sebagai berikut.
a) Urban, yaitu suatu area yang dicirikan dengan adanya penghidupan modern.
b) Suburban, ialah suatu area dekat intikota yang mencakup dareah penglaju yang penduduknya bekerja di kota pada pagi hari dan sorenya kembali ke tempat tinggalnya.
c) Suburban fringe, yaitu suatu daerah peralihan antara kota dan desa. Dalam rencana pengembangan kota, daerah ini biasanya akan diubah menjadi kompleks perhotelan dan jalan-jalan utama yang menghubungkan kota dengan daerah di luarnya.
d) Urban fringe, yaitu daerah-daerah batas luar kota yang mempunyai sifat mirip kota.
e) Rural urban fringe, yaitu daerah yang terletak antara kota dan desa dengan ciri adanya penggunaan tanah campuran. Misalnya, penggunaan tanah ada yang diusahakan untuk pertanian, di samping itu ada pabrik.
f) Rural (daerah pedesaan), yaitu suatu daerah yang memiliki suasana kehidupan desa, yaitu kehidupan yang bersifat agraris.
Posting Komentar