a. Penger tian Desa
Desa dapat diartikan sebagai berikut.
1) Secara umum, desa merupakan pemusatan penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan letaknya jauh dari kota.
2) Secara administratif, desa adalah kesatuan administratif yang dipimpin oleh kepala desa. Desa adalah pemerintahan daerah yang terendah. Hal ini diperjelas dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1979 (UU No. 5 / 79) tentang Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Secara geografis, pengertian desa menurut Prof. Drs. R. Bintarto adalah suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial ekonomis, politis, dan kultural dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lainnya.
b. Pengelompokan Desa
Desa dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Berdasarkan tingkat perkembangannya (yaitu tingkat pendapatan, peran serta masyarakat dalam pembangunan, tingkat kesehatan, dan tingkat pendidikan masyarakat), desa dapat dikelompokkan ke dalam desa swadaya, swakarya, dan swasembada.
a) Desa swadaya, yaitu suatu desa yang sebagian masyarakatnya memenuhi kebutuhannya dengan berusaha sendiri. Desa tersebut biasanya terpencil jarang berhubungan dengan masyarakat di luar desanya sehingga kemajuan desanya terbelakang.
b) Desa swakarya, yaitu suatu desa yang sudah dapat memenuhi kebutuhan sendiri, bahkan sudah dapat menjual hasil desanya ke daerah lain sehingga terjadi interaksi dengan daerah lain. Desa tersebut dapat dikatakan desa yang sedang berkembang.
c) Desa swasembada, yaitu suatu desa yang sudah dapat mengembang- kan potensi yang ada di desanya secara baik. Misalnya, memanfaatkan sumber daya yang ada, bahkan dengan teknologi yang baru.
Masyarakat di luar desanya bahkan sudah melakukan perdagangan. Biasanya, desa tersebut dalam proses pembangunan desa yang berjalan dengan baik.
2) Berdasarkan potensi dominan yang diolah dan menjadi sumber penghasilan serta lapangan usaha, desa dapat dikelompokkan menjadi:
a) desa nelayan,
b) desa persawahan,
c) desa perladangan,
d) desa peternakan,
e) desa perkebunan,
f) desa industri kecil (kerajinan),
g) desa industri sedang,
h) desa industri besar, dan
i) desa perdagangan.
3) Berdasarkan perumusan kebijakan pembangunan, desa dikelompokkan menjadi tiga bagian sebagai berikut.
a) Desa cepat berkembang, yaitu desa yang dekat atau mudah berhubungan dengan kota. Kegiatan ekonominya tidak tergantung pada sektor primer atau agraris saja. Masyarakatnya menunjukkan perubahan dalam adat dan kebudayaannya. Desa cepat berkembang biasanya telah mencapai desa swasembada.
b) Desa potensial berkembang, yaitu desa yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. Kegiatan utama masyarakatnya pada sektor primer, yaitu pertanian atau pertambangan. Kegiatannya masih terbatas, masyarakatnya masih homogen dalam adat dan kebudayaan. Lokasi desa relatif jauh dari kota atau bubungan dengan kota tidak mudah. Tingkat perkembangan desa adalah swakarya.
c) Desa tertinggal, yaitu desa yang mempunyai masalah khusus atau keterbatasan tertentu. Misalnya, keterbatasan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan hubungannya hanya terbatas pada pusat-pusat permukiman lainnya. Biasanya, desanya miskin, kondisinya tertinggal dari desa lain dalam pembangunan nasional dan daerah. Kelompok desa ini akan didorong secara khusus untuk mencapai tingkat perkembangan yang lebih baik.
Posting Komentar