k9fNfc9la6TpAxgmQLSGLRtfzYBM7Q8ABHwNMyzK
Bookmark

Mobilitas Penduduk

Mobilitas penduduk dapat dibedakan antara mobilitas penduduk vertikal dan mobilitas penduduk horizontal. Mobilitas penduduk vertikal sering disebut dengan perubahan status seperti perubahan status pekerjaan. Mobilitas penduduk horisontal atau georafis meliputi semua gerakan (movement) penduduk yang melintasi batas wilayah tertentu dalam periode waktu tertentu. Batas wilayah pada umumnya dipergunakan batas administrasi misalnya, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, atau pedukuhan (Ida Bagus Mantra, 2015: 172).



Population mobility atau territorial mobility adalah  gerak penduduk dalam demografi yang mengandung makna gerak spasial, fisik, atau geografis (H. Shryock dan J. S. Siegel dalam Said Rusli, 1989: 106). Menurut Razy Munir dan Mantra dalam Kasto (1988: 48),  mengatakan bahwa “mobilitas adalah perpindahan penduduk dari wilayah satu ke wilayah lain dengan maksud untuk menetap”. 

Mobilitas penduduk horizontal dibagi menjadi 2 yaitu mobilitas permanen atau migrasi, dan mobilitas nonpermanen atau mobilitas sirkuler. Perbedaan antara mobilitas permanen dan non permanen terletak pada ada atau tidaknya niat untuk bertempat tinggal menetap didaerah tujuan.  Apabila seseorang pendah kedaerah lain tetapi sejak awal tidak ada niatan untuk menetap dan akan kembali ke daerah asal, maka perpindahan tersebut dapat dianggap sebagai mobilitas sirkuler (Steele 1983, 266 dalam Mantra 2015:173).


Batasan Ruang dan waktu dalam penelitian mobilitas penduduk yang dilaksanakan oleh Ida Bagus Mantra tahun 1975 di dukuh Piring dan Kadirojo di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batasan wilayah Dukuh (dalam Ida Bagus Mantra, 2015: 174)


0

Posting Komentar