Pengertian
Negara
Secara literal
istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa
inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata
state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau statum yang berarti tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap Secara terminologi negara adalah
suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah
yang berdaulat.
Pengertian
Negara secara Etimologis
Secara etimologis
istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa
Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata
state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin
pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang
tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.
Istilah negara ini
muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo
Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai
suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam
wilayah tertentu.
Di Indonesia
sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari,
yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai
di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di
Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab
Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah “negara”
sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Negara adalah
suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk
membangun masa depan bersama-sama. Kelompok masyarakat tersebut memiliki rasa
senasib dan sepenanggungan untuk menjalankan hidup bersama-sama di dalam suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya. membentuk
organisasi masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga
atau masyarakatnya.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
A.
Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani
kuno dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu
pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal
ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila
dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa
sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya
hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”.
Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam
pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian
negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.[1]
Adapun tiga bentuk
pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi,
Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan
bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang
kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos”
berarti “satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang
pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa
Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka
bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
B.
Bentuk Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut
teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara
kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)[2]
1.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan
adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya,
negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral
dan Otonomi.
a.
Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang
langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di
bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde
Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem
pemerintahan model ini.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan
diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau
swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru
di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini[3].
2.
Negara serikat
Negara serikat
atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa
negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian
tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut
melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut
dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang
diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi
kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat
mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri,
keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam
pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara
bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah
negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah
urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).[4]
Disamping 2 bentuk
diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat
digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A.
Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki
konstutional.
a)
Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di
tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab
saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara.
Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di
beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.[5]
c)
Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab
atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini
adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian
pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan
kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.[6]
B.
Oligarki
Model pemerintahan
oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari
golongan atau kelompok tertentu[7] (.....).
C.
Demokrasi
Pemerintahan model
demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau
bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme
pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu
Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi
dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk
monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara
lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai
kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak
Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie
dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu
majelis, maka bentuk negaranya adalah republik[8]. PendapatJellinek ini tidak
banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim
dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu
diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2,
diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau
keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut
raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk
masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala
Negaranya adalah seorang Presiden[9].
Sama hal nya monarki republik itu dapat
dibagi menjadi:
1)
Republik mutlak (absolute)
2)
Republik konstitusi
3)
Repulik parlemen
Menurut ketentuan
yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara
sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan
hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945
pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang
bebentuk Republik[10].
Selanjutnya
bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal
Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
Negara Kesatuan
·
Bagian-bagian negara disebut negara bagian
·
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
·
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk
organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
·
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh
pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
·
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan
wewenang lainnya ada pada negara bagian
·
Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu
powernya ada pada pemerintah pusat
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia
merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
C. Betuk Kenegaraan
Adapun bentuk
kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernah ada antara lain sebagai
berikut:
a)
Serikat Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negara yang
merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya
Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam
bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan
keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum
internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap
mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi:
Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
b)
Negara Domonion: Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan
negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya
daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja
Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
c)
Negara Protektorat: suatu negara yang berada dibawah lindungan negara
lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat
itu dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara
protektorat;
Ø
Mesir, protektorat dari Turki (1917)
Ø
Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890)
Ø
Albania, protektorat dari Italia (1936)[11]
d)
Negaran Trustee (Perwalian): bentuk negara yang pemerintahannya berada
di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil
perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB, perwalian
meliputi :
Ø
Daerah–daerah mandat dahulu.
Ø
Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang
dunia II.
Ø
Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya
kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian
adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik,
ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju
pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah
Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun
1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
e)
Negara Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan
negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f)
Negara mandat: bentuk negara
bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan
dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah
pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan
Jerman menjadi Mandat Perancis.
g)
Negara Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang
raja. Ada 2 (dua) macam uni :
Ø
Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara
kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg
(1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Ø
Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki
kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang
dibentuk melalui perjanjian.
Posting Komentar