Natural Hazard |
UNISDR (2009:20) memberikan penjelasan
mengenai bahaya alam (natural Hazard),
bahaya alam merupakan suatu proses alami atau fenomena yang dapat menyebabkan
hilangnya nyawa, cedera, atau dampak kesehatan lain, kerusakan harta-benda,
hilangnya matapencaharian dan jasa, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan
lingkungan. Bahaya merupakan bagian dari sub sistem dari semua bahaya istilah
ini digunakan untuk menggambarkan bahaya yang sebenarnya terjadi serta bahaya
laten menimbulkan kejadian di masa depan. Bahaya alam dapat ditandai dengan
besarnya/intensitas, kecepatan, durasi, dan jangkauan yang luas. Contohnya,
gempa bumi memiliki jangka waktu yang pendek dan mempengaruhi daerah yang
relatif kecil sedangkan kekeringan
dengan waktu yang lambat dapat meluas dan sering mempengaruhi daerah yang luas.
Dalam beberapa kasus bahaya dapat digabungkan seperti banjir yang disebabkan
badai dan tsunami yang disebabkan oleh gempabumi.
United
Nations – International Strategy for Disasters Reduction (UN-ISDR)
mengelompokkan bahaya menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu :
·
Bahaya beraspek geologi,
seperti : gempabumi, letusan gunungapi, tanah longsor
·
Bahaya beraspek
hidrometeorologi, seperti : banjir, kekeringan, angin kencang, gelombang
pasang,
·
Bahaya beraspek biologi,
seperti : epidemic/merebaknya wabah penyakit, seperti wabah flu burung, wabah
hama, dan penyakit tanaman,
·
Bahaya beraspek
teknologi, seperti : kegagalan teknologi, kecelakaan transportasi, dan
kecelakaan industri,
·
Bahaya beraspek
lingkungan, seperti : kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, pencemaran udara,
dan pencemaran air.
Posting Komentar