k9fNfc9la6TpAxgmQLSGLRtfzYBM7Q8ABHwNMyzK
Bookmark

Geografi Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Utara berada di bagian barat Indonesia, terletak pada garis 10 - 40 Lintang Utara dan 980 - 1000 Bujur Timur, Provinsi ini berbatasan dengan daerah perairan dan laut serta dua provinsi lain: di sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh, di sebelah Timur dengan Negara Malaysia di Selat Malaka, di sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dan di sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia, Berdasarkan kondisi letak dan kondisi alam, Sumatera Utara dibagi dalam 3 (tiga) kelompok wilayah/ kawasan yaitu Pantai Barat, Dataran Tinggi, dan Pantai Timur, Kawasan Pantai Barat meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Selatan, Kota Padang Sidempuan, Kota Sibolga dan Kota Gunungsitoli, Kawasan dataran tinggi meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, dan Kota Pematangsiantar, Kawasan Pantai Timur meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tanjungbalai, Kota Tebing Tinggi, Kota Medan, dan Kota Binjai.


Luas daratan Provinsi Sumatera Utara adalah 72,981,23 km2, sebagian besar berada di daratan Pulau Sumatera dan sebagian kecil berada di Pulau Nias, Pulau-pulau Batu, serta beberapa pulau kecil, baik di bagian barat maupun bagian timur pantai Pulau Sumatera, Berdasarkan luas daerah menurut kabupaten/kota di Sumatera Utara, luas daerah terbesar adalah Kabupaten Langkat dengan luas 6,262,00 km2 atau sekitar 8,58 persen dari total luas Sumatera Utara, diikuti Kabupaten Mandailing Natal dengan luas 6,134,00 km2 atau 8,40 persen, kemudian Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas 6,030,47 km2 atau sekitar 8,26 persen, Sedangkan luas daerah terkecil adalah Kota Tebing Tinggi dengan luas 31,00 km2 atau sekitar 0,04 persen dari total luas wilayah Sumatera Utara,. 

Karena terletak dekat garis khatulistiwa, Provinsi Sumatera Utara tergolong ke dalam daerah beriklim tropis, Ketinggian permukaan daratan Provinsi Sumatera Utara sangat bervariasi, sebagian daerahnya datar, hanya beberapa meter di atas permukaan laut, beriklim cukup panas, sebagian daerah berbukit dengan kemiringan yang landai, beriklim sedang dan sebagian lagi berada pada daerah ketinggian Sebagaimana provinsi lainnya di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara mempunyai musim kemarau dan musim penghujan, Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Januari sampai dengan Juli dan musim penghujan biasanya terjadi pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember, diantara kedua musim itu terdapat musim pancaroba, 

Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1948 tanggal 15 April 1948, Pemerintah menetapkan Sumatera menjadi 3 Provinsi yang masing masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu : 

  1. Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur, dan Tapanuli 
  2. Provinsi Sumatera Tengah yang meliputi Keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi 
  3. Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka Belitung. 

Dengan mendasarkan kepada Undang-undang No. 10 Tahun 1948, atas usul Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan suratnya tanggal 16 Pebruari 1973 No. 4585/25, DPRD Tingkat I Sumatera Utara dengan keputusannya tanggal 13 Agustus 1973 No. 19/K/1973 telah menetapkan bahwa hari jadi Provinsi Sumatera Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah tanggal 15 April 1948 yaitu tanggal ditetapkannya U.U No. 10 Tahun 1948 tersebut. 

Berdasarkan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1956, Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1956, Undang undang Darurat No.9 Tahun 1956, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.4 Tahun 1964, Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 17 kabupaten/Kota. Tetapi dengan terbitnya Undang-Undang No. 12 Tahun 1998, tentang pembentukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Undang-Undang No. 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padang-sidimpuan, Undangundang No. 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Humbang Hasundutan, dan Pakpak Bharat, serta Undang undang No. 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai, dan pada tahun 2007 dibentuk Kabupaten Batu Bara melalui Undang-undang No. 5 Tahun 2007, kemudian pada tanggal 10 Agustus 2007 disahkan Undang-undang No. 37 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara, Undangundang No. 38 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas. Pada tahun 2008 kembali diterbitkan Undang-undang No. 22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Undang-undang No. 23 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Undangundang No. 45 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Utara, Undang-undang No. 46 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Undang-undang No. 47 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli, dengan demikian wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2009 sudah menjadi 25 Kabupaten dan 8 Kota. 

Provinsi Sumatera Utara pada bulan Desember 2021 terdiri atas 25 Kabupaten dan 8 Kota. Selanjutnya Kabupaten/Kota tersebut terdiri atas 455 kecamatan. Pada administrasi yang paling bawah, kecamatan terdiri atas kelurahan untuk daerah perkotaan (urban) dan desa untuk daerah perdesaan (rural). 

Sumatera Utara merupakan Provinsi keempat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Menurut hasil proyeksi Sensus Penduduk (SP) 2020, penduduk Tahun 2021 berjumlah 14.936.148 jiwa. Sementara itu hasil sensus penduduk pada tahun 2020 mencapai 14.799.361 jiwa. Kepadatan penduduk pada tahun 2020 adalah 203 jiwa per km2 kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi 205 jiwa per km2. Laju pertumbuhan penduduk selama kurun waktu tahun 2010-2020 adalah 1,28 persen per tahun, dan pada tahun 2020-2021 menjadi 1,23 persen per tahun. Jumlah rumah tangga pada tahun 2020 mencapai 3,45 juta dan pada tahun 2021 mencapai 3,49 juta rumah tangga. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada tahun 2021 sebanyak 4,2. Pada Tahun 2021 penduduk Sumatera Utara berjumlah 14.936.148 jiwa yang terdiri dari 7.492.973 jiwa penduduk laki-laki dan 7.443.175 jiwa perempuan atau dengan ratio jenis kelamin/sex ratio sebesar 100,67. 

Posting Komentar

Posting Komentar